Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UPN “Veteran” Yogyakarta menyediakan layanan pendampingan hukum. Layanan ini diberikan kepada korban yang membutuhkan konsultasi, informasi, dan bantuan dalam menempuh proses hukum. Dalam pelaksanaannya, Satgas dapat mendampingi korban untuk mengakses layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk memfasilitasi konsultasi hukum dan koordinasi dengan pendamping hukum. Apabila korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Satgas juga dapat memberikan pendampingan dalam proses pelaporan kepada kepolisian serta koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Selain itu, layanan perlindungan dan pemulihan mencakup upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas korban, memfasilitasi akses terhadap layanan kesehatan, serta memberikan dukungan akademik agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan atau menjalankan pekerjaannya tanpa mengalami tekanan, intimidasi, maupun diskriminasi.
Seluruh layanan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan informasi, menghormati keputusan korban, serta mempertimbangkan kebutuhan dan persetujuan korban dalam setiap proses pendampingan. Satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan yang diberikan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan dan pemulihan.